Direktur CV Merapi Divonis 1,4 Tahun Lebih dari Tuntutan JPU

Direktur CV Merapi Divonis 1,4 Tahun Lebih dari Tuntutan JPU

Metroterkini.com - Terdakwa korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Amir Syarifuddin divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/3/16).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain itu, juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp50 juta atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan selama 2 bulan," tegas Amin Ismanton, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Lubis SH dan Fuji DJ SH menuntut terdakwa selama 2 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.

Usai putusan majelis, terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Perkara ini berawal pada saat dilakukan pelelangan yang dimenangi oleh CV Merapi, dengan Direkturnya terdakwa sendiri. Kemudian terdakwa menjual proyek tersebut kepada Andri Putra.

Saat pengerjaan ternyata tidak selesai dilakukan karena ada kabel yang tidak sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya. Diduga laporan pengadaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dananya.

Andri Putra memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin. Sementara Andri Putra, elah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pelaksanaan pekerjaannya ini tidak sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya. Sebab ditemukan adanya rekayasa laporan 27,88 persen yang dilakukan terdakwa, dengan maksud tujuan mencairkan dana. Akibanya negara dirugikan sebesar Rp441.978.545. [**]

Berita Lainnya

Index