Oknum Guru Harus Bayar Rp50 Juta untuk Damai

Oknum Guru Harus Bayar Rp50 Juta untuk Damai

Metroterkini.com - AS, siswa kelas XII Ponpes Hasanatul Barokah, Desa Suka Maju, diduga dipukul gurunya yang terjadi pada 18 Februari 2016. Keluarga korban pun  meminta ganti rugi plus biaya pengobatan.

Permintaan keluarga korban pemukulan oleh oknum guru itu disampaikan kepada Penanggung Jawab Pondok Pesantren (Ponpes, red) Ust Agus Muslim.

Pimpinan Ponpes Hasanatul Barokah H. Lindung. Hsb mengatakan, kedua belah pihak sudah melakukan upaya perdamaian, baik secara kekeluargaan dengan melibatkan Pemerintah Desa maupun aparat penegak hukum.

H. Lindung mengaku kecewa dengan sikap pihak korban, sebelumnya sudah ada titik temu perdamaian. Namun secara sepihak keluarga korban tiba-tiba membatalkan karena pihak Ponpes terlambat hadir dalam upaya mediasi dan pihak keluarga korban meminta ganti rugi hingga Rp50 juta.

Permintaan ganti rugi kepada oknum guru yang melakukan pemukulan, diakui pihak Ponpes  saat ditemui di Kompleks Ponpes Hasanatul Barokah, Tambusai, Senin (7/3) siang.

Sementara itu, proses belajar mengajar di Ponpes tersebut berjalan seperti biasa. Pimpinan Ponpes juga akan melakukan pembinaan kepada guru yang bersangkutan dan pengajar lainnya agar tidak terjadi kasus serupa.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat guru mendapat laporan dari salah seorang santri bahwa ada yang pacaran di ruang kelas, Selasa (7/10/14) lalu. Hal itu membuat AM marah dan memanggil AS di ruangan majelis guru.

AM pun memberikan nasihat serta dengan reflek memukul korban menggunakan sapu lengan sebelah kiri.[man]

Berita Lainnya

Index