Metroterkini.com - Bagi warga yang kesulitan dapat bantuan hukum di Pelalawan, Riau usah takut lagi sebab pada hari Rabu (2/3/16) Lembaga bantuan Hukum atau yang sering kita dengar Lawyer telah resmi berkantor di Pengadilan Negri Pelalawan.
"Kita harapkan bagi warga Pelalawan yang tidak mampu membayar jasa Lawyer silahkan hubungi kami di Pengadilan Negri pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," Jeleas Ketua LBH Philosophia Ruby Raj, SH, Jumat (4/3/16) di Pangkalan Kerinci.
Hal ini dikatakannya setelah penandatanganan Mou antara Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Philosophia yang dipimpinnya dengan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, guna membantu warga Pelalawan yang tidak mampu membayar jasa Pengacara (Lawyer).
"Gratis kok usah takut," Jelasnya.
Ruby mengatakan, LBH Philosophia mendapat kepercayaan untuk menjalankan Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, keberadaan PosBaKum ini sendiri sebut Ruby bertujuan memberi pelayanan bantuan hukum bagi para pencari keadilan khususnya masyarakat Pelalawan yang tidak mampu.
"Bagi masyarakat pelalawan yang mencari keadilan atau ingin berkonsultasi hukum dapat datang langsung kekantor PosBaKum Pengadilan Negeri Pelalawan, atau di Jalan Lintas Timur 197 Pangkalan Kerinci, silahkan tanya saja di PN nanti pegawai akan menunjukkan kantor kita," Ujarnya.
Sedikit menyinggung aturan Ryby menyebutkan PosBaKum ini dasarnya pada Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2014, tujuannnya adalah membantu warga yang tidak mampu.
"Bukan itu saja, untuk berkonsultasi masalah hukum saja kita akan melayani warga Pelalawan dengan senang hati, semuanya tidak dipungut bayaran," Tukasnya.[basya]