Direktur BPR Sarimadu Kampar Ditahan Kejati Riau

Direktur BPR Sarimadu Kampar Ditahan Kejati Riau

Metroterkini.com - Direktur PD BPR Sarimadu, Kampar yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 silam akhirnya di tahan Kejaksaan Tinggi Riau, pada Rabu (2/3/16).

Tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kabupaten Kampar. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap M Hafaz SE Akt, mantan Direktur PD BPR Sarimadu.

Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukzan SH membenarkan dan mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka, untuk memperlancar proses penyidikan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kita kenakan tahanan kurungan. Hal itu guna memperlancar proses penyidikan perkaranya," ucap Mukhzan.

Selanjutnya, tersangka akan kita kirim dan titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk.

Mukhzan menambahkan, tersangka HM Hafaz yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar itu, terjadi tahun 2009 hingga 2012.

Dimana, tersangka mengajukan kredit yang diduga fiktif dengan nilai sebesar Rp 1.870.000.000, dan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis. 

Selanjutnya, pada tahun 2011, untuk menghindari kredit macet, tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp 2.500.000.000," lanjut Mukhzan.

Atas perbuatan tersangka itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.52.

Perbuatan tersangka diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Mukhzan. [**rtc]

Berita Lainnya

Index