Polres Pelalawan Janji Selesaikan Hutang Kasus Illog 2008

Polres Pelalawan Janji Selesaikan Hutang Kasus Illog 2008

Metroterkini.com - Kasus hukum terhadap pelaku penebangan liar di Pelalawan, Riau, menjadi perhatian banyak kalangan, untuk mengungkap ini warga banyak berharap polisi serius mengungkap hal ini, apalagi banyak kasus lama yang belum sampai ke kejaksaan. 

Paur Humas Polisi Resor Pelalawan (Polres) IPDA M.Sijabat, dalam telponya mengatakan berjanji akan membuka kembali kasus penebangan liar hutan Pelalawan (Kasus Ilegalloging), tahun 2008, yang hingga kini kasusnya mandeg.

Dalam wancara singkatnya disebut, dia telah berkordinasi dengan penyidik kala itu, dan saat ini sejumlah anggota tengah melakukan pencarian file yang menumpuk di gudang dokumen Reskrim Polres Pelalawan, namun dia berjanji akan dibuka kasus ini setelah api di Teluk Meranti mereda.

"Sabar pak, kita akan buka kembali kasus ini setelah kebakaran lahan diteluk Meranti," jelasnya, Rabu (2/3/16).

Berdasarkan catatan salah seorang anggota LSM di Pelalawan Ucok DS, sekira September tahun 2008 terdengar telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan, cukong kayu besar di Lalang Kabung, Pelalawan, Riau, kala itu tersangka ini sudah ditahan lebih dari 10 hari.

"Entah apa sebabnya, jelang hari Raya Idul Fitri tahun 2008 cukong dan 2 orang temannya ini dilepas kembali," Jelasnya.

Sementara barang bukti disita satu unit Soumel dan ratusan batang kayu log yang masih belum diolah, berikut 2 pelaku lainnya dan kayu setelah jadi papan.

"Nama tersangkanya nanti kita ungkap," Tukasnya.[basya]

Berita Lainnya

Index