Metroterkini.com - KPK melakukan penggeledahan sekitar tiga jam, sejak pukul 09.00-12.00 WIB di rumah Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Jalan Sambu, Pekanbaru, Riau. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita sejumlah dokumen dari rumah tersangka suap alih fungsi lahan di Riau.
Menurut Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Indrati penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara yang berkaitan dengan kasus suap alih fungsi lahan di Riau.
"Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan suap alih fungsi hutan di Riau," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3/16).
Dia menambahkan, penggeledahan penyidik KPK dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014," sebutnya.
Saat ditanya, apakah KPK akan mengembangkan kasus tersebut dengan menjerat tersangka lain. Yuyuk enggan memberikan komentar.
"Kita tunggu saja hasil dari pengembangan penyidik KPK seperti apa nantinya, saya belum bisa memberikan komentar terkait hal itu," ujarnya. [**rtc]