Metroterkini.com - Mulai Tahun 2017 mendatang, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut berlaku bagi anak yang berusia 0-17 tahun.
Hal disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir, Basaruddin kepada wartawan, Kamis (25/2/16).
Menurut Basaruddin, kartu identitas anak ini merupakan salah satu akta dan hak identitas anak, ini berlaku di Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hilir yang Wajib diterapkan pada 2017 mendatang.
"Semua anak wajib didaftarkan segera di catatan sipil setelah kelahirannya. Mulai 2017 semua anak di Rohil harus mempunyai nama serta kewarga negaraan," katanya.
Ditambahkannya, kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak memiliki identitas anak. Sedangkan identitas adalah hak dasar setiap individu yang merupakan bukti sah atas keberadaan, nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
Penerapan KIA ini sesuai dengan Permendagri, dan di Riau pada tahun 2016 baru ada dua kabupaten/kota yang diterapkan yakni Kota Dumai dan Kabupaten Indragiri Hilir.
"Ada peraturan Permendagri yang baru bahwa KIA berlaku untuk anak usia 0 sampai 17 tahun, dan untuk Provinsi Riau tahun 2016 ini baru ada dua kabupaten/kota yang sudah di terapkan yakni Dumai dan Indra Giri Hilir (Inhil), sedangkan Rohil pelaksanaannya baru akan dimulai pada 2017 mendatang," tandasnya. [man]