Metroterkini.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/2/16). Tiba sekitar pukul 09.30 WIB, Erry yang mengenakan batik berwarna merah mengaku kehadirannya di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.
Politikus Nasdem itu mengaku dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap DPRD Sumatera Utara yang telah menjeat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. "Memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama. Untuk (kasus) DPRD," kata Erry.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tengku Erry. Dikatakan, Tengku Erry diperiksa sebagai saksi dugaan suap kepada DPRD Sumut untuk melengkapi berkas perkara Gatot.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Priharsa.
Selain Erry, terdapat beberapa saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Saksi-saksi itu di antaranya, Zulkarnain (wirawasta), Zulkifli Efendi (Wakil Ketua DPRD), Hardi Mulyono (Anggota DPRD 2010-2014) serta Arif Haryadian (Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut). "Mereka juga diperiksa untuk tersangka GPN," jelas Priharsa.
Diketahui, lima pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut, yakni Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap dari Gatot terkait Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012-2014, Persetujuan Pengubahan APBD 2013 dan 2014, Pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan Penolakan Hak lnterpelasi DPRD tahun 2015.
Atas dugaan tersebut, kelima tersangka termasuk Kamaluddin Harahap disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gatot ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari lima pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus ini, Kamaluddin Harahap telah masuk dalam tahap persidangan. Pada surat dakwaannya, diketahui bahwa Kamaluddin meminta suap untuk seluruh anggota DPRD. [**bsc]