Jelang Vonis Ditahan, Bos PT Adei Melarikan Diri

Jelang Vonis Ditahan, Bos PT Adei Melarikan Diri

Metroterkni.com - Jelang putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas perkaran kebakaran lahan dan IUP illegal di areal PT Adei Plantation and Industry KKPA Desa Batang Nilo Kecil seluas 540 hektar, yang memutus perusahaan ini bersalah tiga Bos PT. Adei melarkan diri.

"Setelah putusan kami cari kerumahnya untuk ditahan mereka tidak ada," Ujar salah seorang Jaksa eksekusi penahan tersangka Bos PT. Adei atas putusan MA ini.

Bahkan Humas PT. Adei palntation Budi Simanjuntak, selalu menutupi keberadaan kasus yang mendera perusahaan asal Malaysia ini, saat dikonfirmasi apakah Bosnya Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan terdakwa Danesuvaran KR Singam bos PT Adei Plantation Industrysudah ini telah ditahan atau belum dia mengaku tidak mau tahu.

"Saya di Pekanbaru pak, saya tidak dengar apakah Bos saya itu ditahan, maslah itu saya selaku humas tidak mau tahu lah," Jelasnya melalui telpon, semalam.

Ketua harian FKPPI Pelalawan, H. Barus mengharapkan kasus ini dijadikan contoh pada pembakar hutan lainnya, setiap tersangka yang asal luar negri ini hngga putusan harus ditahan.

Sementara itu Kajari Pelalawan, ketika dikonfirmasi terhadap kebenaran ini telpon selulernya mati.[basya]

Berita Lainnya

Index