JMRG : 4,4 Juta Hektar Lahan Gambut Riau Rusak

JMRG : 4,4 Juta Hektar Lahan Gambut Riau Rusak

Metroterkini.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) melaksanakan kordinasi di Sekretariat JMGR di Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Selasa (9/02/16). 

JMGR merupakan organisasi yang menaungi masyarakat gambut di enam Kabupaten, yaitu Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelelawan, Siak, Kepulauan Meranti, dan Rokan Hilir. Wilayah kerja JMGR merefleksikan struktur JMGR, dari Provinsi hingga desa. Saat ini, JMGR telah memiliki 40 orang koordinator desa yang bertugas melakukan pengorganisiran, pendampingan, dan pendataan, baik pendataan konflik yang terjadi di desa, data identifikasi pengabaian hak manusia, dan data pemanfaatan lahan.

"Salah satu tujuan dari koordinasi masyarakat gambut Riau ini adalah untuk menggerakan kekuatan yang ada di masyarakat. Kekuatan ini akan diarahkan untuk melindungi masyarakat sendiri, baik melindungi hak ataupun mengembalikan relasi masyarakat dengan lingkungan hidupnya, yang selama ini terputus akibat kebijakan yang tidak partisipatif," tutur Isnadi, Sekretaris Jenderal JMGR.

Abdul Manan Ketua Majelis Pusat Gambut Riau (MPGR) Jaringan Masyarakat Gambut Riau, mengatakan bahwa gambut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat gambut. 

Menurut Abdul Manan, banyak pilihan untuk memanfaatkan gambut secara arif, tidak dengan model ekspansi kehutanan dan perkebunan sekala besar yang merusak ekosistem gabut dan mencerabut hak hidup masyarakat gambut. Tanaman Sagu dan tanaman asli gambut menjadi pilihan tepat untuk menjaga gambut tetap lestari. 

"Lestari dan tetap menghasilkan sumber ekonomi bagi masyarakat, itu yang menjadi sangat penting saat ini untuk menyikapi kondisi gambut dan kehidupan masyarakat gambut yang semakin tertekan," pungkas pria yang akrab disapa Cik Manan ini.

Sementara Isnadi menambahkan, kerusakan 4,4 juta hektar lahan gambut di Riau, bisa jadi meningkat, bila pemerintah dan sektor bisnis, utamanya yang berbasis lahan seperti kayu kertas dan sawit, tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dengan mengedepankan konsultasi dan dialog, jauh sebelum kegiatan usaha dilangsungkan.

Sudah saatnya pemerintah dan sektor bisnis mengakui peran masyarakat dalam menjaga ekosistem gambut. Indikator paling kentara dari peran ini adalah ketergantungan masyarakat sekitar terhadap ekosistem gambut, kerusakan ekosistem berarti kerusakan kehidupan masyarakat.

"JMGR bersedia untuk berkoordinasi dengan semua elemen, baik pemerintah provinsi, kabupaten, nasional, sektor bisnis, dan masyarakat sipil, tentunya dengan tujuan untuk menciptakan keadilan lingkungan; perlindungan hak masyarakat dan restorasi ekosistem," tutup Isnadi. [**]

Berita Lainnya

Index