Metroterkini.com - Lima pejabat dilingkup Pemkab Bengkalis yaitu tiga pejabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan dua pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Senin (15/02/16) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan dugaan korupsi lainnya di SKPD bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yusuf Luqita Danawiharja membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait keluarnya SPPD fiktif serta sejumlah kegiatan lainnya yang juga diduga fiktif yang nilainya mencapai ratusan juta di Dispenda serta milyaran rupiah di Bappeda Bengkalis.
"Ketiga pejabat di Dispenda yang kita periksa hari ini adalah HZ, AB dan Yu, pejabat eselon III dan IV. Sedang dua pejabat Bappeda yakni IH dan EI adalah pejabat eselon III. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan SPPD fiktif yang dikeluarkan di Dispenda dan dugaan korupsi di Bappeda Bengkalis," jelas Yusuf Luqita.
Saat ini Kejari Bengkalis masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan SPPD fiktif tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman kedua kasus tersebut. Dalam minggu ini mantan kepala Dinas Dispenda periode 2012-2014 akan kita panggil juga untuk dimintai keterangan," tambah Yusuf Luqita.
Sedangkan dugaan korupsi di Bappeda Bengkalis sendiri merupakan kasus baru yang mulai ditangani Kejari Bengkalis. Dimana sebelumnya, Kejari hanya menangani kasus dugaan korupsi BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ), SPPD fiktif Dispenda, proyek penelitian Bioethanol Balibang dan dana ADD.
"Kasus dugaan korupsi di Bappeda Bengkalis memang belum lama ini kita tangani," kata Yusuf Luqita. [**]