Kasubdit MA Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Kasubdit MA Bungkam Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Metroterkini.com - Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna selesai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik. Tersangka dugaan suap itu tampak keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Andri keluar seorang diri tanpa dua tersangka lain, Sabtu tengah malam (13/2/16). Dia tampak tak diborgol namun didampingi seorang petugas.

Saat ditanya wartawan, Andri tak menjawab sepatah katapun. Ia langsung masuk ke dalam mobil yang membawanya ke tahanan.

Sejauh ini belum diperoleh informasi dari pihak KPK di mana Andri ditahan. 

Dua orang tersangka lainnnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat masih belum terlihat keluar dari ruang KPK.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA.

Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait kasus ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong. [detik]

Berita Lainnya

Index