Pj Bupati Minta Perabotan Rumdin Wabup Perlu Diganti

Pj Bupati Minta Perabotan Rumdin Wabup Perlu Diganti

Metroterkini.com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie meninjau rumah dinas yang bakal ditempati Wakil Bupati Bengkalis. Perabotan yang sudah tak layak perlu diganti.

Hal ini agar nanti ketika rumah ini saat ditempati wakil bupati Muhammad kondisinya sudah betul-betul baik.

Didampingi Kadispora H Eduar, Kepala Bagian (Kabag) Umum Agus Syofyan dan Kabag Perlengkapan Andris Wasono, Ahmad Syah menjelaskan peninjauan tersebut dilakukan guna melihat dari kondisi terkini rumah dinas Wakil Bupati Bengkalis yang berlokasi di Jalan Antara Bengkalis itu.

Kepada Kepala Bagian Umum Ahmad Syah meminta untuk segera memperbaiki berbagai hal yang diperlukan, sehingga pasca pelantikan dan serah terima jabatan dari Penjabat Bupati Bengkalis kepada Amril sebagai Bupati Bengkalis, baik itu Wisma Daerah Sri Mahkota sebagai rumah dinas Bupati maupun rumah dinas Wakil Bupati  dapat segera ditempati.

“Segera perbaiki bagian-bagian yang memang diperlukan. Cek dengan seksama setiap ruangan. Misalnya, kalau ada lampu yang tidak menyala, segera diganti. Jika ada kunci yang hilang, lekas diganti. Pastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum Bupati Dan Wakil Bupati Bengkalis menempatinya,” pesan Ahmad Syah kepada Agus Syofyan.

Harapan senada juga disampaikan Ahmad Syah kepada Kabag Perlengkapan. Kepada Andris Wasono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini minta agar berbagai keperluan perlengkapan rumah tangga untuk kedua rumah dinas tersebut juga segera dapat disediakan.

“Namun sebaiknya komunikasikan dan koordinasikan terlebih dahulu hal tersebut dengan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis sebelum pengadaannya dilakukan,” saran Ongah Ahmad Syah, begitu Pj Bupati Bengkalis ini akrab disapa.

Sementara itu, sejauh ini gonjang ganjing tentang pelantikan Amril Mukminin-H Muhammad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis hasil Pilkada serentak 2015 akan dilaksanakan 15 Februari mendatang.

Terkait pelantikan ini, Ahmad Syah menjelaskan, bahwa pelantikan tersebut merujuk ke Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pejabat yang melantik Bupati, dan Walikota adalah Gubernur

“Sedangkan menurut Pasal 5 ayat (1) pelantikannya dilakukan di ibukota Provinsi. Jadi kalau mengacu kepada Perpres 167 Tahun 2014, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dilaksanakan di Pekanbaru. Namun soal tempat ini bisa saja berubah jika memang nantinya ada aturan lain yang mengaturnya yang dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya, Rabu (3/2/16).

Di bagian lain Ahmad Syah menjelaskan sudah menugaskan Sekretaris Daerah H Burhanuddin untuk membentuk panitia dalam rangka serah terima jabatan dari dirinya kepada Amril.

Menurut Ahmad Syah, sesuai Pasal 10 ayah (2) Perpres 167 Tahun 2014, bahwa acara Serah terima jabatan dari dirinya kepada Amril dilakukan di Bengkalis.

“Kalau pelantikan dilaksanakan 15 Februari 2016, kami berharap paling lambat 17 Februari 2016 acara serah terima sudah dapat dilakukan. Makin cepat makin baik,” pungkas Ahmad Syah. [rdi]

Berita Lainnya

Index