PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

Metroterkini.com - PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.

Hakim tunggal pada PN Jaksel, Udjiati, menyatakan menolak semua permohonan RJ Lino. Dalam permohonannya, Lino meminta agar hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.

"Minggu ini akan kita ekspose untuk melakukan pemeriksaan kepada tersangka RJL, Kalau penahanan saya serahkan kepada para penyidik. Itu kewenangan mereka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (26/1/16).

Menurut Basaria, jadwal pemanggilan terhadap RJ Lino akan segera ditentukan setelah ekspose. Sementara untuk penahanan usai pemeriksaan, Basaria menyerahkan semuanya ke tim penyidik.

Dalam pertimbangan hukumnya, Udjiati mengesampingkan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Pasalnya, hal itu sudah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

"Bukti penetapan tersangka, hakim akan mengesampingkann karena sudah masuk pokok perkara," jelas Udjiati.[de/bb]

Berita Lainnya

Index