Mantan Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 14 Tahun

Mantan Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 14 Tahun

Metroterkini.com - Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana bansos pada tahun anggaran 2012 silam. Selain itu, bahkan Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pencabutan hak politik sang mantan ketua DPRD Bengkalis tersebut. Dimana Amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH dan Wilsa SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Teratai, Pekanbaru, Kamis (21/1/16) sore.

Pantau Metroterkini.com dipersidangan, Jamal Abdillah (Mantan Ketua DPRD Bengkalis) tampak tertunduk dan pasrah saat mendengar tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut kepada dirinya.

Menurut Eka, Jamal Abdillah terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun2012.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 8 bulan dan diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar atau subsider selama 7 bulan," Ucapnya.

"Dalam tuntutan hukuman tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi,"Imbuhnya.

Meskipun amar tuntutan tersebut telah dibacakan, namun majelis hakim yang diketuai H.AS.Pudjoharsoyo.SH.MH Menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Kala itu, Jamal Abdillah menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis. Dimana pada tahun 2012, dirinya mengagendakan atau membahas tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Kendati telah diakomodir, Jamal Abdillah lantas mengusulkan nama calon penerima dana hibah sebanyak 1389 kelompok dengan dana anggaran sebanyak Rp.115.190.000.000. Adapun, Usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Sementara itu,Pada tahun 2012, Gubernur Riau Rusli Zainal merubah sejumlah pengajuan anggran dalam nota tersebut, dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012. Namun hal itu tidak dilaksanakan atau dipatuhi mantan Ketua DPRD Bengkalis ini dan Herliyan Saleh. Bahkan, Herliyan Saleh tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya. [son]

 

Berita Lainnya

Index