Pengawasan Penggunaan Dana Desa Harus Lebih Ditingkatkan

Pengawasan Penggunaan Dana Desa Harus Lebih Ditingkatkan

Metroterkini.com - Indonesion Corruption Incestigation (ICI) Perwakilan Kampar M.Ikhsan SH, meminta aparat penegak hukum agar penyaluran dan pemanfaatan anggaran dana desa di Kabupaten Kampar, Riau agar pengawasanya lebih ditingkatkan.

Ia mengatakan data yang dimiliki lembaga ICI Kampar, diduga pelaksaan anggaran tersebut diragukan legalitasnya serta tata cara pengelolaan anggaran dana desa sebagai mana tertuang dalam aturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang menerbitkan Peraturan Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diterbitkan dengan diberi nomor 93/PMK.07/2015.

Menurutnya pada tanggal 4 Mei 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2015 dan diundangakan pada 5 Mei 2015 ini menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur Dana Desa dari Kementrian hingga ke Kabupaten bahkan hingga ke tingkat Desa.

Disebutkan dalam Peraturan Menteri ini alur, rumus alokasi dana Desa baik untuk Kabupaten maupun untuk tingkat Desa, benar-benar mengontrol aliran dana desa ini hingga ke tingkat Desa. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa.

Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat memperhatikan jumlah kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot, 25% untuk jumlah penduduk Desa, 35% untuk angka kemiskinan Desa, 10% untuk luas wilayah Desa, dan 30% untuk tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Kepala BPMPDes Kabupaten Kampar Surya Budhi mengatakan, terkait pelaksanaan anggaran dana desa di kabupaten Kampar, Riau untuk anggaran 2015 penggunaan anggarannya berpedoman kepada Permendesa tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa dari APBN tahun 2015. Untuk tahun 2016 berpedoman kepada Permendesa No 21 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa dari APBN tahun 2015. Sementara untuk rekrutment pendamping untuk tahun 2016 menunggu pengumuman dari Kementrian Desa. [ali]

Berita Lainnya

Index