Ratusan Rumah Dinas Pemprov Riau Ditempati Secara Ilegal

Ratusan Rumah Dinas Pemprov Riau Ditempati Secara Ilegal

Metroterkini.com - Data dari pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau terungkap, lebih seratus rumah dinas yang dihuni atau bahkan dikuasai orang-orang yang tidak berhak, seperti mantan pejabat, anggota keluarga dan kerabat lainnya. Wakil Rakyat di DPRD Riau menyebutkan ini sudah menjadi rahasia umum.

Secara keseluruhan rumah dinas milik Pemprov Riau adalah 308 unit dan yang telah inventaris baru 233, serta 123 unit sudah sesuai dengan Surat Izin Penghunian (SIP).

Demikian disampaikan Kepala BPKAD Riau Indarwati Nasution melalui Kasubag Administrasi Aset, Tengku Rigabrimayuda kepada wartawan di Pekanbaru, Selala (19/1).

Sesuai keterangan Tengku Rigabrimayuda tersebut, terdapat 110 rumah dinas yang dikuasai secara ilegal. Padahal sesuai peruntukannya, rumah dinas harus dihuni oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan tertentu yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Namun Kenyataannya, banyak mantan pejabat, anaknya, keluarga dekat dan saudaranya menghuni rumah dinas yang dibangun dengan uang rakyat tersebut.

Rumah dinas yang banyak dikuasai secara ilegal terdapat di Kota Pekanbaru mulai dari seputaran jalan Sumatra, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada dan Gobah.

Dari penelusuran seperti di Jalan Gajah Mada, salah satu rumah dinas ditempati yang tidak berhak dan yang bersangkutan adalah pegawai honorer di kantor gubernur.

Sedangkan rumah dinas di Jalan Sumatera yang dihuni orang umum, yang bukan PNS ataupun pejabat. Sementara rumah dinas di Jalan Tambelan, seorang pegawai dari Rokan Hilir menempati rumah dinas mengaku disuruh saudaranya yang juga pejabat di pemrov Riau untuk tinggal disana. [**trb]

 

Berita Lainnya

Index