Esepsi Terdakwa Korupsi APBD, Raja Erisman Ditolak

Esepsi Terdakwa Korupsi APBD, Raja Erisman Ditolak

Metroterkini.com - Dalam sidang korupsi APBD Inhu dengan terdakwa Raja Erisman, dengan agenda tanggapan jaksa atas esepsi terdakwa, Selasa (19/1/16). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tetap melanjutkan sidanga. Menurut JPU, dakwaan sudah sesuai dengan pokok materi dakwaan.

"Kami tetap pada dakwaan semula. Untuk itu, mohon majelis hakim tetap mengadili perkara ini," ungkap JPU Roy Modino SH dan Himawan Putra SH, Selasa (19/1/16).

Atas tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menunda sidang selama sepekan dengan agenda putusan sela.

Sidang sebelumnya, terdakwa Raja Erisman, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya, karena dakwaan jaksa tidak ada uraian secara jelas tentang pemalsuan data ataupun penandatangani surat surat yang dilakukan terdakwa bersama Rosdianto dan Putra Gunawan.

Raja Erisman didakwa melakukan perbuatan tidak pidana korupsi pada Dana APBD Kabupaten Inhu tahun anggara 2011-2012.

Dimana perbuatan Raja Erisman yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar itu, dijerat JPU telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [**din]

Berita Lainnya

Index