Pemanggilan Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Pemanggilan Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Metroterkini.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan Setya Novanto tak perlu izin Presiden Joko Widodo. Hal itu sudah sesuai prosedur, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Diakuinya, proses pemanggilan Novanto dalam dugaan kasus pemufakatan jahat 'Kasus Papa Minta Saham' menjadi perdebatan karena status politikus Golkar itu sebagai anggota DPR.

"Muncul juga perdebatan tentang izin Presiden, kami mendasarkan proses pemanggilan ini sesuai UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, di mana pasal 224 ayat 5, izin tak diperlukan dari Presiden mana kala tindakan perbuatan, anggota dewan itu tak ada kaitannya," ujar Prasetyo saat raker dengan Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/16).

Dia menjelaskan tindakan yang dimaksud terkait pertemuan Novanto, pengusaha Reza Chalid, serta mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin.

Ditambahkannya lagi, dalam Pasal 245 ayat 3 huruf C, izin juga tak diperlukan bila anggota dewan tertangkap tangan melakukan perbuatan yang terancam hukuman pidana seumur hidup atau mati.

"Pasal 245 ayat 3 huruf C, anggota dewan melakukan tindak pidana khusus, korupsi itu masuk tindak pidana khusus. Jadi tak perlu izin presiden," tutur Prasetyo.

Keterangan Sekjen DPR Winantuningtyastiti yang pernah diminta keterangan menjadi acuan Kejaksaan Agung. Menurut dia, berdasarkan keterangan Winantuningtyastiti, Novanto melakukan pertemuan tersebut tak terkait dengan agenda DPR.

"Ada fakta bahkan dari Sekjen DPR, tindakan itu tak ada diagendakan," tuturnya.

Lanjutnya, kasus 'Papa Minta Saham' ini sudah masuk tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Soal rekaman yang sempat menjadi perdebatan, bukti itu sudah divalidasi dari ahli Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Hasilnya benar bahwa suara itu merupakan suara dari orang-orang yang ada di pertemuan yang disebutkan selama ini," katanya.

Hingga saat ini, Prasetyo mengatakan bahwa Setya Novanto serta Reza Chalid belum sekalipun memenuhi undangan pemanggilan Kejaksaan Agung. Soal ini, Prasetyo sempat melontarkan canda kepada Komisi III terkait posisi keberadaan pengusaha Reza Chalid.

"Sementara yang namanya Reza Chalid, juga belum hadir. Saya nggak tahu lari atau pergi ke luar negeri. Mohon bantuan pak, mungkin ada yang tahu, bisa memberika informasi kepada kita. Semua rumah sudah didatangi tapi tidak ada," tutur Prasetyo yang direspon tawa sejumlah anggota Komisi III. [detik]

Berita Lainnya

Index