Hebat, Biaya Pengurusan SKGR di Minas Rp.2,5 Juta

Hebat, Biaya Pengurusan SKGR di Minas Rp.2,5 Juta

Metroterkini.com- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, mengaku dipungut biaya sebesar Rp 2,5 juta untuk mendapat satu surat keterangan ganti rugi (SKGR).

Hal itu diungkapkan seorang warga Evi Patardo Tambunan kapada wartawan, Rabu (13/01/16).

Disebutkannya, kala itu dirinya hendak mengurus sebuah surat SKGR dan bertemu oknum pegawai negeri yang bernama Ujang tersebut. Tanpa banyak melakukan perbincangan, kemudian Ujang langsung menentapkan tarif biaya SKGR di Kecamatan Minas Kubupaten Siak.

''Ya kalau ada Rp.2,5 jutalah katanya. Karena kami langsung ke Camat, begitu katanya," Ujar pria yang kerap disapa Evi, seperti menirukan penuturan Ujang kepada Metroterkini.com, melalui telepon selulernya.

Dia menegaskan, dirinya merasa kecewa dengan tindakan oknum pegawai negeri tersebut. Bahkan, dirinya tak sanggup untuk membayar biaya tersebut. Pasalnya, harga itu tergolong fantastis.

"Aduh ini ukuran tanah rumahnya bang," imbuhnya.

Evi menambhakan mengaku terkejut dengan permintaan oknum PNS kantor Camat Minas yang mematok tarif SKGR sebesar Rp 2,5 juta itu. ''Aku terus terang aja bang, uang cuma 1,5 juta nya," tambah Evi mengeluhkan tarif yang disampaikan Ujang.

Sementara itu, Camat Minas, Drs. Afrizal kepada Metroterkini.com mengatakan, tidak pernah menetapkan biaya tersebut. Bahkan, dirinya mengakui tidak mengetahui dibalik dalang kebijakan tersebut seperti yang dileluhkan warga. [son]

Berita Lainnya

Index