Status SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Naik ke Penyidikan

Status SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Naik ke Penyidikan

Metroterkini.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis menaikan status perkara dugaan korupsi penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun 2012-2014 dan penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Yusuf Luqita ketika dikonfirmasi, Rabu (13/1/16).

Namun, Luqi belum bersedia menyebutkan jumlah kerugian negara dalam perkara ini.

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Tapi, kita belum melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Yusuf Luqita saat dihubungi Rabu (13/1/16) siang.

Naiknya status perkara dugaan korupsi SPPD fiktif ini sebelumnya sudah ditargetkan Luqi diwawancarai media ini pada pertengahan Desember 2015 kemarin.

Saat dalam penyelidikan penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis sudah meminta keterangan mantan dan pejabat Dispenda.

Mereka yang sudah dimintai keterangan tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Pajak berisial Ahn, Kabid Pendataan Ynr, Kabid Retribusi Hzm, dan dua mantan Kadispenda masing-masing, MS dan HIP.

"Mereka sudah kita mintai keterangan. Kemungkinan awal tahun kita naikan ke penyidikan," kata Luqi saat itu.

Sementara itu, Kabid Pajak, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Ahn ketika dikonfirmasi beberapa watktu lalu membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan.

"Ya, saya sudah dimintai keterangan. Dipanggil saya datang," kata Ahn kepada media ini, Kamis (10/12/15) lalu. [rdi]

Berita Lainnya

Index