Komisi V Usulkan Revisi Regulasi UU No 22/2009 Agar Lebih Baik

Komisi V Usulkan Revisi Regulasi UU No 22/2009 Agar Lebih Baik

Metroterkini.com – Dalam rangka RDP Komisi  V bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian  PU PR, BMKG, Basarnas, Korlantas beserta PT Lion, Garuda, Sriwijaya beserta maskapai penerbangan yang ada di Indonesia, Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengusulkan agar regulasi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya agar di revisi lebih baik. Karena banyak permasalahan lalu lintas di darat maupun udara.

"Kalau memang tidak di revisi minimum harus menerbitkan 25 peraturan pemerintah untuk melengkapi UU 22/2009 yang sementara ini baru terbit 4 PP antara lain PP 32/2011 tentang manajemen rekayasa. Sehingga evaluasi dalam rangka angkutan natal tahun 2015 dan tahun baru 2016 agar tidak terjadi kemacetan total yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2015 yang terjadi di Jakarta sampai Cipali karena mekanisme peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut UU 22/2009 tentang Angkutan Jalan Raya, " ujarnya, Rabu 13 Januari 2016.

Ia juga mengingatkan kepada semua maskapai penerbangan agar mematuhi regulasi tentang UU No 1/2009 tentang Penerbangan beserta Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Udara, Pasal  5 Permenhub 77/2011 kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah di berikan ganti rugi Rp200 ribu /kg. Maksimal Rp4 juta per penumpang.

"Oleh karena itu saya mendesak agar maskapai dan pengelola bandara mematuhi hak penumpang pesawat yaitu terdiri dari hak atas keselamatan. Hak atas kenyamanan dan hak atas keamanan karena kewajiban penumpang pesawat berupa pembayaran airpot tax dan tiket  sesuai dengan perlindungan konsumen yaitu UU No 8 tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya. [***viva]

Berita Lainnya

Index