Sengketa Pilkada 2015, KPU Riau Siapkan Materi

Sengketa Pilkada 2015, KPU Riau Siapkan Materi

Metroterkini.com - Delapan daerah di Riau dari sembilan daerah yang menyelenggaran Pilkada berujung di Mahkamah Konstitursi (MK). Untuk menghadapi gugatan pasangan calon dari delapan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU kabupaten/Kota telah menyiapkan beberapa langkah.

Salah satu diantaranya, KPU sudah menyiapkan semua materi yang berkenaan dengan gugatan, bahkan sejumlah saksi juga sudah disiapkan jika nantinya memang diperlukan.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau Devisi Hukum, Ilham Yasir melalui sambungan seluler, Rabu (6/1/16). Kendati telah mempersiapakan segala sesuatunya, KPU Riau meyakini dari delapan gugatan Paslon, hanya satu yang bakal dilanjutkan oleh MK. Hal tersebut menurutnya bukan tanpa alasan, menurut Ilham hal tersebut kemungkinan terjadi jika melihat persentase selisih suara sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada dan peraturan mahkamah konstitusi.

"Seperti itu menurut UU atau peraturan MK. Tapi itu hak majelis untuk melanjutkan atau tidak gugatan yang diajukan pihak pemohon," katanya seperti dikutip dari halloriau.com.

Sedangkan untuk agenda sidang MK sudah mengeluarkan jadwal. Dimana MK sudah mengagendakan mulai dari tanggal 7-12 Januari 2016 dan Provinsi Riau mendapatkan jawal pada hari kamis, tepatnya tanggal 11 Januari 2015.

"Dimana untuk kabupaten Bengkalis, Kuansing, Pelalawan, Inhu, Rohil pukul 09.00 WIB, sedangkan untuk kabupaten Meranti, Rohul, Siak pukul 13.00 WIB," lanjutnya.

Riau masuk dalam panel 2, bersama provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jawa Tengah (Jateng), Sumatera Barat (Sumbar) dan sejumlah daerah lainnya. "Sidang kali ini, MK membagi 3 panel, yang masing-masingnya terdiri dari 3 majelis hakim konstitusi. Untuk Meranti, terhitung Selasa malam permohonannya sudah didapatkan oleh KPU Meranti," terang Ilham.

Lanjut Ilham, biasanya diberikan waktu dua hari untuk menyiapkan jawaban yang diajukan atas gugatan pihak pemohon. Kemudian, kata Ilham, pada 14 Januari, mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan apakah permohonan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak.

"Jadi tanggal 13 Januari, KPU dan pihak terkait akan memberikan jawaban biasanya jawabannya dalam tertulis. Kalau dilanjutkan, maka persidangan pokok perkara sengketa Pilkada 18 Januari," sebutnya. [**]

 

Berita Lainnya

Index