KNPI Pelalawan Punya Dua Ketua dan Pengikut

KNPI Pelalawan Punya Dua Ketua dan Pengikut

Metroterkini.com - Kepengurusan DPD KNPI Pelalawan mengalami dualisme kepemimpinan seperti Golkar. Sebanyak 36 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bernaung dibawahnyamenggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke IV DPD KNPI Pelalawan telah memilih Indra Kampe, periode 2016-2019. Anehnya di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja, Pelalawan juga melaksanakan Musda dan memilih Adi Sukemi sebagai Ketua DPD KNPI Pelalawan.

"Kita mengatakan Musda di Pelalawan tu ilegal dan cacat hukum. Sudah menyalahi AD/ART KNPI," kata Novri Andri Yulan, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD KNPI Riau, Selasa (05/01/16).

Aturan yang dilanggar antara lain tidak adanya pengurus kecamatan yang hadir dalam Musda tersebut, Presedium sidang hanya dipimpin satu orang, semestinya dipimpin minimal dua orang.

"Peserta yang hadir tidak mencapai quorum, dari 66 OKP di Pelalawan, hanya 30 yang hadir. Artinya ini tidak quorum, semestinya 1/2+1 dari jumlah OKP yang ada, berarti minimal harus ada 34 OKP," ungkapnya.

Musda yang digelar Ade Sukemi dinilai ilegal. Selain itu, lima dari tujuh orang karateker DPD KNPI Pelalawan menyepakati kalau pelaksanaan Musda ke IV DPD KNPI Pelalawan dilaksanakan di Pekanbaru, bukan di Pelalawan seperti yang telah terjadi.

Pelaksanaan Musda kubu Indra Kamper sendiri berlangsung di Gedung KNPI Riau, Selasa (05/01/16) dengan dihadiri sejumlah pengurus KNPI Riau, mantan ketua KNPI Riau serta sejumlah OKP yang ada di Pelalawan. Dalam pemilihan, Indra Kampe terpilih secara aklamasi.

Sementara kubu Adi Sukemi dalam Muda dihadiri 30 OKP di Pelalawan juga menggelar Musda ke IV Pelalawan dan memilih Adi Sukemi sebagai ketua DPD KNPI Pelalawan yang baru. Pemilihannya dilaksanakan di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja, Pelalawan.

"Tadi kita sudah melaksanakan Musda dan terpilihlah saudara Indra Kampe secara aklamasi. Tadi itu ada 36 dari 66 OKP yang hadir dalam Musda, artinya sudah quorum," kata Benardi, Wakil Ketua KNPI Riau usai Musda. [**red]

 

Berita Lainnya

Index