Metroterkini.com - Sengketa pilkada Ponorogo terus berlanjut. Pesta kemenangan pasangan Ipong Muchlisoni –Sujarno harus ditunda seiring penundaan penetapan hasil pilkada oleh KPUD Ponorogo. Hinggar bingar pesta di posko Ipong di Jl Sultan Agung Ponorogo belakangan ini tampak sepi. Sengketa pilkada terjadi karena kubu pasangan no urut 1 Sugiri Sancoko- Sukirno melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan hasil pilkada yang mustinya digelar Selasa (22/12) lalu harus ditunda hingga menunggu proses di MK. “Penetapan ditunda hingga menunggu keputusan dari MK,” kata Ketua KPU Ponorogo Moh. Ikhwanudin Alfianto, kemarin.
Ikhwan juga mengemukakan, sengketa atas hasil pilkada yang diajukan membuat KPU Ponorogo tidak bisa menetapkan pasangan calon terpilih hasil pilkada setempat pada 22 Desember 2015 lalu.
Dalam gugatannya ke MK, paslon Sugiri – Sukirno melayangkan gugatan adanya sejumlah kecurangan dan kejanggalan. Diantaranya yakni money politik dan penggelembungan suara.Terkait gugatan yang telah masuk di meja MK nomor 34 itu, KPUD Ponorogo memastikan menunda jadwal penetapan hasil pilkada.
Menurut Komisioner KPUD Ponorogo bidang Hukum, Teguh Wiyono menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu proses selanjutnya. “Kita dapat salinan dari MK, bahwa tanggal 19 kemarin pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno mengajukan gugatan, nomor pengajuan 34, jam 19.52 WIB,” kata Teguh.
Menurut Teguh, KPUD Ponorogo harus menunda penetapan hasil pilkada dan menunggu hasil gugatannya dikabulkan oleh MK atau tidak. Sesuai aturan, jika ada gugatan terkait hasil pilkada maka pelaksanaan penetapan hasil pilkada akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 12 Februari- 13 Maret 2016 mendatang.
Terkait materi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut satu yang diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura dan PKS, KPUD Ponorogo belum menerima salinan materi dari MK melalui KPUD Provinsi. “Kita tunggu saja, kalau dari selisih suara seharusnya sudah tidak bisa karena sudah lebih dari 3%, jaraknya sekitar 14 ribu suara, di Ponorogo bisa menggugat jika selisihnya hanya 1%,” tambah Teguh.
Ditambahkan Teguh, materi yang diajukan kemungkinan adalah tentang politik uang yang sempat terungkap beberapa saat sebelum pencoblosan. Meski belakangan pelaku dilepaskan oleh Panwaskab karena tidak cukup alat bukti untuk menjerat pelaku.
Menghadapi gugatan ini, menurut Teguh, pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi, salah satunya adalah dengan menyiapkan pengacara. Selanjutnya tinggal menunggu apakah pada pemeriksaan awal tanggal 7-14 Januari 2016. “Sesuai Peraturan MK no 7 jika MK menggunakan teleconference maka kita tidak harus hadir disana, tapi jika tidak menggunakan teleconference maka kita harus hadir di MK,” jelas Teguh.
Tentang dugaan money politik tersebut, Komisioner Panwaslu Ponorogo Divisi Pengawasan, Widi Cahyono mengakui, dua pelaku money politic tersebut ditangkap di Wilayah Kecamatan Jenangan saat membagikan uang kepada warga calon pemilih Pilkada Ponorogo.
Pelaku yang pertama diamankan adalah adalah Suyati, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan. Perempuan ini ditangkap saat setelah kedapatan membagikan uang kepada warga di desa setempat. Dalam menjalankan aksinya Suyati dibantu anak perempuanya yang bernama opie.
Perempuan ini ditangkap oleh tiga orang warga bernama Supratman, Yanuar dan Budi. Dari tangan pelaku, diamkan beberapa lembar catatan formulir, catatan rekap penerima uang politik tim dari Paslon Nomor urut 4, serta uang pecahan Rp 20 ribuan senilai Rp.1.860.000,00. Widi memastikan, pelaku melakukan politik uang untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 4, Ipong Muchlissoni-Sudjarno. “Pelaku poltik uang berasal dari paslon nomor urut 4,” katanya.
Sementara itu, pelaku lain yang tertangkap adalah Sudirman warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan. Ia ditangkap petugas Panwascam setempat pada Selasa (8/12) lalu. Pemuda ini bekuk setelah kedapatan membagi-bagikan uang kepada warga agar memilih pasangan Cabup-Cawabup nomor 4 yaitu Ipong Mukhlisoni-Sujarno pada Pilkada Ponorogo 9 Desember 2015. Dari tangan Sudirman berhasil, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp510 ribu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mebagikan uang milik pasangan calon nomer 4 yaitu Ipong Mukhlisoni-Sujarno.
Namun, selang beberapa hari kemudian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ponorogo menyatakan kasus dugaan money politic yang dua pelakunya ditangkap di Wilayah Kecamatan Jenangan 8 Desember 2015 lalu tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak ada bukti kuat.
Terkait dimentahkannya temuan ini, pihak Sugiri Sancoko- Sukirno mengambil langkah melaporkan Panwaskab Ponorogo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perlu diketahui, hasil rekapitulasi pilkada Ponorogo pasangan nomor 1 Sugiri Sancoko-Sukirno memperoleh 205.587 suara, pasangan nomor 2 Amin-Agus Widodo mendapat 123.761 suara, pasangan nomor 3 Misranto-Isnen peroleh 9.416 suara, pasangan nomor 4 Ipong Muchlisoni-Sudjarno memperoleh suara sebanyak 219.949. [nur]