Metroterkini.com - Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Pelalawan, Apul Sihombing, SH, Senin (28/12/15) mengatakan bahwa Cirus Sinaga bisa kembali dipidanakan pasalnya merujuk UU Kondserfasi dan Sumber Daya Alam, UU 41 ahun 1999 tentang kehutanan atau UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan dan penindakan kawasan hutan.
Seperti diketahui sebelumnya Cirus Sinaga diketahui terlibat main mata dengan tersangka korupsi pajak, Gayus Tambunan. Dia terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara Gayus dalam kasus penanganan pajak PT Surya Alam Tunggal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.
"Setiap orang yang menduduki kawasan dan hutan tampa izin yang sah maka itu bisa di Pidanakan," Jelas Apul.
Dikatakan Apul karna menduduki kawan ini pertama pelaku harus dipidana kedua lahan itu harus kembali kenegara, setahu Apul Cirus Sinaga membeli lahan dalam kawasan itu melanggar kedua UU tersebut.
Atas kejadian pendudukan dan melakukan aktifitas di dalam Kawasn TNTN Cirus Sinaga didesak untuk meninggalkan lahan tersebut sebelum LSM nya melakukan tuntutan pada Pengadilan selain itu didesaknya Balai Konservasi TNTN untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan itu.
"Tolong pak penyidik TNTN lalukan penyidikan dan penyidikan terhadap pelaku pendudukan TNTN itu," Mintanya.(basya)