KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II

KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus ini pada Senin (28/12/15). Para saksi dianggap perlu untuk diminta keterangannya oleh penyidik.

"Pemeriksaan saksi untuk kasus tersangka RJL," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Kedua saksi tersebut adalah Dedi Iskandar dan Mashudi Sanyoto. Dedi berposisi sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II. Sedangkan Mashudi adalah Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, memang menyebut bahwa penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan para saksi kasus RJ Lino dalam pekan ini. Namun, belum diketahui kapan penyidik akan memanggil sang tersangka.

KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Lembaga anti korupsi itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo II tersebut.

Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan tiga unit QCC tersebut.

KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [viva]

 

Berita Lainnya

Index