Berkas Tersangka Pengembira Kongres HMI Dilimpahkan

Berkas Tersangka Pengembira Kongres HMI Dilimpahkan

Metroterkini.com - Berkas empat orang tersangka pembawa senjata tajam dalam kegiatan kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diamankan oleh Polda Riau, dan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (30/11/2015) lalu.

Empat orang tersangka ini merupakan oknum mahasiswa ber KTP Sulawesi. Mereka merupakan rombongan Pengembira dalam Kongres yang digelar di Pekanbaru. Keempatnya diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam, dan diancam dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1955.

"Sudah kita terima berkas tersangka empat orang, senin kemarin dari Polresta," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir kepada Tribun, Selasa (1/12/15).

Keempat tersangka tersebut masing-masing, Darmansyah, Jurman, Harianto, dan Arsyad. Keempatnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adi menegaskan proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas keempatnya oleh jaksa. [**]

Berita Lainnya

Index