Metroterkini.com - Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11). Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membaca berkas dakwaan Geri atas penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Berkas dakwaan akan dibacakan tuntas. Selanjutnya, tim pengacara berhak untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kemudian, majelis hakim akan memutuskan apakah berkas dakwaan jaksa memenuhi syarat formil dan materiil.
Pada sidang yang telah ditentukan majelis hakim, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk menguatkan berkas dakwaan. Dalam proses persidangan, tim pengacara berhak mengajukan saksi yang meringankan.
Sebelumnya, komisi antirasuah menyangka Geri menjadi perantara suap tiga hakim yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi serta satu panitera bernama Syamsir Yusfan. Suap diinstruksikan oleh bos Geri, Kaligis. Kaligis adalah pengacara Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Duit berasal dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti.
Total fulus suap yakni US$22 ribu dan Sin$5 ribu. Duit tersebut dimaksudkan agar gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kaligis sebagai kuasa hukum dikabulkan oleh para hakim pemeriksa.
Pada 9 Juli, penyidik menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok Tripeni beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan Geri, juga ikut tertangkap. Mereka diduga tengah bertransaksi suap di kantor PTUN Medan.
Akibat uang pelicin, PTUN Medan memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan Surat Pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Tripeni, Amir, Dermawan, Syamsir, Geri, Kaligis, Geri, dan istri Gatot bernama Evy Susanti. Seluruh tersangka kecuali pasangan suami istri Gatot-Evy serta Geri belum didakwa.
Geri disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. [cnn]