Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Harus Cair 14 Hari

Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Harus Cair 14 Hari

Metroterkini.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat ketentuan terbaru mengenai mekanisme ganti rugi untuk korban salah tangkap telah rampung dan tengah menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

Dalam aturan tersebut, negara harus memberikan ganti rugi paling lama 14 hari setelah pengadilan mengajukan ganti rugi tersebut ke Kementerian keuangan. Aturan sebelumnya memerlukan waktu paling sedikit tiga bulan untuk mencairkan ganti rugi salah tangkap.

Yasonna menegaskan, beleid yang sejatinya merupakan revisi dari PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu juga telah dikonsolidasikan dengan beberapa instansi seperti Kemenkumham dengan pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara.

"Saya kira ini tinggal diserahkan ke Presiden dan bisa menjadi kado yang baik untuk peringatan hari HAM internasional 10 Desember 2015," ujar Yasonna saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/11).

PP yang berumur 32 tahun itu tidak berubah meski rezim berganti. Namun di era Presiden Joko Widodo, Menkum HAM dkk dalam waktu kurang dari 2 jam akhirnya menyepakati revisi PP 27/1983 untuk dibuat lebih manusiawi dan mengakomodir masyarakat, agar negara tidak sewenang-wenang dan lebih profesional.

Berikut revisi yang dilakukan Yasonna H Laoly terhadap PP 27 tahun 1983:

1. Korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta)

2. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp 25 juta-Rp 100 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)

3. Jika korban ganti rugi salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50 juta-Rp 600 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)

Tak hanya itu, Laoly pun sepakat mengubah:

1. Permohonan gugatan:
Diajukan maksimal 3 bulan sejak petikan atau salinan berkekuatan hukum tetap diterima.

2. Eksekusi: 
Maksimal 14 hari uang ganti rugi harus cair sejak pengadilan pengaju mengajukan ke Kementerian Keuangan. [cnn]

Berita Lainnya

Index