Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah.
"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/11/15).
Adriansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Adriansyah dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar, USD50 ribu, dan SGD50 ribu dari Andrew Hidayat. Suap dari Andrew tersebut diterimanya melalui perantara ajudan Andrew, Agung Krisdiyanto.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara lain pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015, di mana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali bertepatan dengan Kongres PDIP. [ok]