Bawa Senpi dan Sajam, 8 Pengembira Kongres HMI Ditangkap

Bawa Senpi dan Sajam, 8 Pengembira Kongres HMI Ditangkap

Metroterkini.com - Delapan rombongan penggembira Kongres HMI XXIX asal Ambon, Maluku Utara dan Makassar serta Sulawesi Selatan ditetapkan Polresta Pekanbaru, Riau sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat No.12 tahun 2001 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam beragam jenis.

Barang-barang berbahaya dan illegal disita aparat Polresta Pekanbaru yang melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan rombongan penggembira Kongres HMI di tiga lokasi. Yaitu di purna MTQ, GOR Gelanggang Remaja Jalan Jendral Sudirman, dan GOR Universitas Riau, Jalan Patimura, Senin (23/11/15).

“Kami menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam beragam jenis,” papar Kapolresta Pekanbaru Kombes Aries Syarief Hidayat dalam jumpa pers di Mapolda Riau, didampingi Direskrim Umum Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela dan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Para tersangka adalah, AH, JS, AK dan DA yang diamankan dari GOR Gelanggang Remaja. Kemudian NA, Y, NL dan AY yang diamankan dari GOR Universitas Riau.

Menurut Kapolresta, pihaknya terkejut dengan barang bawaan mahasiswa HMI yang datang jauh-jauh ke Pekanbaru untuk ikut Kongres HMI ke-29. Karena itu, pihaknya serius melakukan penindakan sekaligus pengusutan motif mereka membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.

Tindakan aparat tersebut menyusul terjadinya insiden penembakan menggunakan sumpit terhadap Syahroni, mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang juga panitia Kongres HMI oleh oknm HMI asal Makassar di Green Hotel Jalan Arifin Ahmad tadi malam.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap perusuh Kongres HMI yang sudah mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan warga Pekanbaru. Kongres HMI XXIX sendiri berakhir hingga 26 November 2015. [**red]

 

Berita Lainnya

Index