Abujapi Riau Desak Polda Usut Kasus Proyek Adhi Karya di Chevron

Abujapi Riau Desak Polda Usut Kasus Proyek Adhi Karya di Chevron

Metroterkini.com - BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Provinsi Riau mendesak Polda Riau, mengusut melalui sistem audit terhadap penyalahgunaan penggunaan tenaga jasa pengamanan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk di area kerja HO & SLN-CPI Duri, Kabupaten Bengkalis.

Desakan BPD Abujapi Riau itu, setelah  adanya laporan pengaduan PT. Rahamtha Cakra Nusantara kepada Polda Riau beberapa waktu lalu. Dalam laporan, perusahaan plat merah milik negara dinilai telah melakukan ingkar janji terhadap perjanjian kontrak kerjasama pengadaan penyedia tenaga pengamanan selama dua tahun.

‘’Kami telah memanggil pihak perusahaan (PT. Rahamtha Cakra Nusantara, red) untuk menjelaskan kronologis kejadian. Hasil pemeriksaan kami terhadap isi kontrak, PT. Adhi Karya telah banyak melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu kami mendesak Polda Riau segera mengusut dan melakukan audit,’’ kata Sekretaris Umum BPD Abujapi Riau, Kasdi Albasyiri kepada sejumlah media massa di Pekanbaru.

Menurut Kasdi, yang merupakan pemilik salah satu media di Pekanbaru itu mengatakan, pertimbangan dikeluarkannya surat desakan Polda Riau melakukan pengusutan melalui sistem audit pada Adhi Karya setelah melalui berbagai pertimbangan.

‘’Kami telah membentuk tim untuk mempelajari kasus ini. Tim ini kami serahkan kepada Biro Investigasi BPD Abujapi Riau,’’ papar Kasdi.

Dalam surat kepada Polda Riau, BPD Abujapi Riau mendukung sepenuhnya adanya laporan dari PT. Rahamtha Cakra Nusantara terhadap PT. Adhi Karya yang dinilai telah sewenang-wenang ingkar jani dalam perjanjian  kerjasama.‘’Kami selaku Pimpinan BPD Abujapi Provinsi Riau sangat mendukung laporan itu, dan kami akan terus kawal kasus tersebut hingga tuntas,’’ ujar Kasdi.

BPD Abujapi Riau, tambah Kasdi, telah melakukan koordinasi dengan BPP Abujapi di Jakarta untuk mendapatkan dukungan. ‘’BPP Abujapi memberikan dukungan penuh kepada BPD Abujapi Riau agar kasus ini kawal hingga tuntas. Selain itu, Abujapi di seluruh Indonesia juga memberikan dukungan penuh kepada BPD Abujapi Riau,’’ katanya.

Dijelaskan, PT. Adhi Karya telah memasukkan tenaga kerja Pam Swakarsa yang tidak mengikuti prosedur peraturan perundangan-undang yang diatur Polri dan Ketenagakerjaan. Adhi Karya juga telah melanggar Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah,  dan UU No. 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan-peraturannya serta Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan No: 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

‘’Akibat perbuatan itu, Adhi Karya  tidak saja merugikan mitra kerja, tetapi juga telah merugikan negara baik dari proses pembayaran pajak maupun proses penggunaan biaya operasional yang mutlak adalah dari uang negara. Sebagai salah satu perusahaan negara tidak memberikan contoh yang baik khususnya dalam menjalankan pola “bela aset negara”,’’ papar Kasdi.

Menurut Kasdi, dari hasil investigasi tim Biro Investigasi Abujapi Riau, adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan proses penyedia jasa tenaga pengamanan di lingkungan kerja area PT. CPI. Selain itu, adanya indikasi permainan oknum di internal Adhi Karya dan PT, CPI dalam menjalankan proses kontrak kerjanya yang tercermin dalam ketidak-adilan dan kesewenang-wenangannya dalam menjalankan proses kontrak kerja kemitraan dengan pihak subkon.

‘’Adanya proses pembiaran masalah krusial di internal operasional Chevron melalui pernyataan klasik sebagai “tameng” yang selalu dikeluarkan oleh manajemen Chevron, apabila ada keluhan-keluhan dari pihak subkon, Chevron tidak bisa ikut terlampau dalam sampai ke dapur mainkonnya. Ini kan lagu lama,’’ tambah Kasdi. [red]

Berita Lainnya

Index