185 Paket Pekerjaan di Inhu Dinilai Tabrak Permendagri

185 Paket Pekerjaan di Inhu Dinilai Tabrak Permendagri

Metroterkini.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan diduga berkolaborasi sisipkan 185  Paket pekerjaan senilai Rp.31.385.632.000,000, tanpa melalui mekanisme Musrenbang dan usulan SKPD. Pasalnya, kegiatan yang tidak diusulkan dan tidak tertuang di RKPD dan KUAPPAS tahun 2015 dianggarkan dalam APBD Tahun 2015.

Hal itu diketahui berdasarkan temuan dari pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, laporan hasil korsup pencegahan korupsi bidang APBD dan Hibah/Bansos pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014/2015, dengan No: LAP-227/PW04/3/2015, tanggal 23 Juni 2015 lalu. Dimana pada temuan tersebut terdeteksi pelanggaran hukum.

Kepala Perwakilan, selaku Penanggung Jawab BPKP Provinsi Riau, Panijo melalui hasil temuannya mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya terhadap proses pengelolaan APBD pada Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014/2015, proses perencanaan atau pengganggaran tahun anggaran 2015 tidak transparan dan patisipatif. Bahkan, dari monitoring pihaknya terhadap penyusunan APBD tahun 2015 dengan uji petik di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Perkebunan terdapat kegiatan yang tidak diusulkan melalui mekanisme Musrenbang dan usulan SKPD serta tidak tertuang dalam RKPD dan KUA/PPAS tahun anggaran 2015, namun dianggarkan dalam APBD tahun 2015.

Hal ini menunjukkan perencanaan atau penganggaran tidak didasarkan prinsip transparansi dan partisipatif, karena seharusnya perencanaan atau pengganggaran didasarkan hasil Musrenbang yang dituangkan dalam RKPD 2015.

"Kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD bukan melalui mekanisme Musrenbang, tetapi pada saat pembahasan APBD berjumlah 185 Paket dengan nilai Rp.31.385.632.000,000, Yakni. Dinas PU sebanyak 35 Paket senilai Rp.6.639.350.000,00, Dinas Pendidikan sebanyak 17 Paket Senilai Rp.2.250.000.000,00, Dinas Perkebunan sebanyak  133 Paket Senilai Rp.22.496.258.000,00,” katanya.

“Kegiatan yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum setelah KUAPPAS sebanyak 4 item pekerjaan senilai Rp.4.849.000.000,00,” tukasnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2006 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah pasal 23 ayat 4 menyatakan “RKPD dijadikan dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ”, Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2015 tentang penyusunan APBD Tahun 2015 didasarkan pada prinsip diantaranya transparan untuk memudahkan masyarakat, mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

“TAPD dan Banggar DPRD mengakomodir usulan paket pekerjaan dari anggota DPRD dalam proses penyusunan anggaran, meskipun tidak sesuai dengan mekanisme penyusunan APBD,” imbuhnya.

“Tim penyusun anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan TAPD tidak Cermat dalam memasukkan kegiatan-kegiatan dalam APBD yang tidak dirumuskan dalam RKPD,” tambahnya.

Lanjutnya, sehingga akibatnya kegiatan berpotensi terjadinya pemborosan keuangan daerah.

“Karena melaksanakan kegiatan yang tidak prioritas sesuai RKPD dan target capaian RPJMD tidak terpenuhi,” cetusnya.

Untuk itu, dirinya merekomendasikan kepada Bupati Indragiri Hulu agar mengintruksikan kepada seluruh kepala SKPD, terutama kepala Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan selaku pengguna anggaran (PA) untuk melaksanakan verifikasi ulang dalam menentukan kegiatan pekerjaan dengan skala prioritas yang didahulukan pelaksanaannya.

“Menentukan kegiatan atau pekerjaan pada tahun anggaran 2016 berdasarkan skala prioritas,” tutupnya. [son]

Berita Lainnya

Index