Metroterkini.com - Dua bandar sabu-sabu dibekuk anggota kepolisian dari Polres Kampar, Riau. Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di komplek PDAM desa Ganting kecamatan Salo Kabupaten Kampar Kamis (12/11/15) kemarin.
Tersangka adalah SA alias SP (31) warga desa Ganting kecamatan Salo dan DE alias DD (35) warga jalan Datuk Bagindo Besar Salo.
Di tempat kejadian perkara, polisi mendapati barang bukti antara lain 1 paket kecil shabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan yang telah diamankan yaitu DE alias DD, dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka DE alias DD ini yang berlokasi di jalan Datuk Bagindo Besar desa Salo.
Dirumah ini petugas berhasil menemukan 7 paket sedang narkotika jenis shabu - shabu yg dibungkus plastik bening dengan berat kotor 16,62 gram.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra, Jum'at (13/11/15) membenarkan penggerebekan kepada kedua tersangka narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar," katanya. [**din]