Siswi SMP Digilir 2 Teman Sendiri di Kamar Mandi

Siswi SMP Digilir 2 Teman Sendiri di Kamar Mandi

Metroterkini.com - Siswi SMP berinisial B (15) dalam kondisi mabuk setelah dicekoki minuman keras temannya sendiri berakhir tradis. B yang masih duduk di bangksu SMP ini terpaksa pasrah saat dua temannya memperkosanya di dalam kamar mandi secara bergantian.

Pelaku adalah HK (15) dan AN (16) diperiksa unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Jawa Tengah. Kedua anak tersebut diduga mencabuli B di dalam kamar mandi setelah dicekoki minuman keras.

Kedua tersangka kepada penyidik mengaku, sebelum menjalankan aksi bejat tersebut AN menghubungi B pelajar SMP di Kecamatan Bantarsari, Cilacap. Melalui pesan singkat, AN mengajak korban pergi jalan-jalan. Korban menyetujui, keduanya bertemu di sebuah salon. Di salon tersebut, tersangka HK sudah menunggu. 

"Selanjutnya, mereka bertiga berboncengan menuju Curug Mujan, Desa Bulaksari. Di sana, mereka bertiga minum minuman keras yang dibawa AN, sehingga membuat Bunga mabuk berat," katanya Kepala Unit PPA Polres Cilacap, Ajun Inspektur Satu Sibrak Suwardi, Kamis (12/11/15).

Mengetahui korban dalam kondisi mabuk, kedua tersangka membawa B kembali ke salon yang merupakan tempat tinggal tersangka HK. Sesampainya di salon tersebut, keduanya membawa korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan bejat.

"Kejadian tersebut tepergok pemilik salon yang kemudian memarahi tersangka dan menyuruh AN dan Bunga pulang. Sesampainya di rumah, orangtua korban mendapati kondisi anaknya dalam mabuk berat dan tidak sadarkan diri. Dan saat itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Cilacap," ujarnya.

Menurut Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus tersebut ditangani Unit PPA, karena melibatkan anak usia dini dan menjaga agar kondisi psikologi anak tidak terguncang karena kedua tersangka masih bersekolah.

Tersangka diancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta paling sedikit 60 juta. [**md]

Berita Lainnya

Index