Dua Mantan Ketua DPRD Riau Bersaksi di Sidang Suap RAPBD

Dua Mantan Ketua DPRD Riau Bersaksi di Sidang Suap RAPBD

Metroterkini.com - Sidang lanjutan dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, Kamis (12/11) berlangsung du Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan dua mantan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014 Johar Firdaus dan priode 2014-2019 yakni Suparman (calon bupati Rokan Hulu), sebagai saksi, .

Namun, dua saksi lainnya, Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Riki Hariansyah, batal bersaksi. Rencananya, keduanya akan dikonfrontir oleh Jaksa KPK pekan depan. 

Ketua Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro menjelaskan, Annas Maamun batal hadir dengan alasan sakit dan Mahkamah Agung hanya bisa memberi izin satu hari untuk terpidana kasus suap pengalihan lahan itu hadir sebagai saksi. Sakitnya mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu dibuktikan dengan surat sakit dari dokter yang diberikan JPU ke Ketua Majelis Hakim, Masrul.

"Satu saksi sedianya dipanggil dalam persidangan hari ini, Annas Maamun. Karena yang bersangkutan mulai tanggal 14 April 2015 sejak penahanan sakit, dan kondisinya dengan selang oksigen," ujar Pulung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru.

Jaksa KPK memperlihatkan foto kondisi terkini Annas Maamun di dalam sel dengan oksigen menempel di hidungnya. Dalam foto tersebut, terlihat juga Annas Maamun terbaring dengan tabung oksigen di sebelah kanannya. 

Jaksa Pulung juga menyampaikan pertimbangannya selain sakit, Annas Maamun tidak dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan berikutnya karena Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan izin satu hari saja.

Untuk diketahui, pada sidang lanjutan beberapa hari lalu, jaksa juga sempat menghadirkan empat anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, di antaranya, Politisi PDI Perjuangan Zukri Misran, Politisi Demokrat Toni Hidayat dan Koko Iskandar, serta Politisi partai Golkar Supriati. [**san]

Berita Lainnya

Index