Marketing Bank BRI Sei Kijang Bobol Uang Nasabah

Marketing Bank BRI Sei Kijang Bobol Uang Nasabah

Metroterkini.com - Dugaan pencurian uang nasabah di BRI yang diduga dilakukan oleh kalangan internal karyawan bank tersebut misalnya, seperti kasunya yang didalami Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah melakukan penyidikan terhadap dugaan penggelapan dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan oleh oknum pegawai bank itu sendiri.

"Jumlah uangya senilai Rp12,8 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Dikatakannya dugaan sementara kejahatan pengelapan uang nasabah itu dilakukan oleh RK (26) selama rentang 2013 hingga 2015. Saat ini disebutnya bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penndalaman kasus itu.

Dikatakan mantan kapolres Pelalawan ini, RK merupakan pegawai bagian Marketing di BRI Unit Sei Kijang, Kecamatan Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sementar mengenai modus penggelapan dana nasabah ini yang dilakukan RK yaitu dengan membuat akun Bank jenis lain seperti BRITama fiktif atas nama orang lain.

"Selanjutnya RK membobol uang nasabah melalui buku besar (General Ledger) ke akun fiktif itu.

Selanjutnya, RK yang telah yang sangat mengenal seluk beluk isi buku tersebut memilah akun yang bisa diselewengkan dan mana yang cepat ketahuan keluarnya dananya.

"Diduga tersangka memilah akun dengan nilai tabungan besar sehingga nasabah tidak akan merasa rugi pada saat dananya telah berpindah kerekening RK.

Dijelaskan GAT Tersangka sendiri melakukan kejahatan perbangkan ini sejak Juli 2013 hingga Februari 2015 lalyu. Selama rentang itu RK memindahkan dana nasabah hingga menyebabkan kerugian BRI sebesar Rp12,8 miliar, hal ini setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP.

"Dari penghitungan BPKP itu BRI atau negara dirugikan mencapai Rp12,8 miliar,” jelas Guntur. 

Dalam waktu dekat dijelasnya, Polisi akan melakukan gelar perkara hal ini guna mengungkap kasus itu.

"Jika terbukti RK akan dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," Tutupnua. [basya]

Berita Lainnya

Index