Metroterkini.com - Seorang siswi SMP yang masih berseragam Pramuka kepergok baru keluar dari hotel Erwin (35) warga Tembung, Kota Medan, kini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Medan Kota.
Pria yang bekerja sebagai sopir itu dipergoki warga selesai bersetubuh dengan siswi kelas dua SMP di sebuah hotel yang berada di Jalan Bintang, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sabtu (07/11/15).
Korban berinisial S (14) mengaku terbujuk rayuan Erwin yang menjanjikannya uang Rp 100 ribu. Korban pun menuruti permintaan Erwin. Ia dijemput Erwin di sekolahnya dengan sepeda motor.
Keduanya lalu menuju salah satu hotel di Jalan Bintang Medan dan akhirnya memadu kasih layaknya suami dan istri. Seusai berhubungan badan, keduanya lalu ke luar hotel bersama.
Tak lama kemudian, seorang kepala lingkungan melihat keduanya ke luar hotel dan langsung mengenali korban. Ketika itu, korban mengenakan seragam pramuka ketika ke luar hotel.
Selanjutnya, kepala lingkungan itu memanggil warga sekitar seraya mengatakan bahwa S (14) kemungkinan menjadi korban kejahatan. Selanjutnya warga langsung memukuli Erwin.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, Erwin diduga telah melakukan kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.
"Meskipun korban menuruti permintaan pelaku untuk menyetubuhinya, tetap saja korban di bawah umur. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara," kata AKP Martualesi. [**kmc]