Ridho Effendi : Korban Retak Rumah Tetap di Ganti Rugi

Ridho Effendi : Korban Retak Rumah Tetap di Ganti Rugi

Metroterkini.com - Soal kegiatan titik bor seismik yang terjadi diwilayah Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida akibat getaran tersebut, pihak perusahaan tetap bertanggungjawab untuk mengganti rugi kepada yang terkena dampak. Namun sedang di tunggu pendataannya, dan aktifitas masih jalan dilapangan. “jelas Ridho Effendi selaku Gelogi dari PT. Puri Petroleom Resources LTD dikantornya Rabu,(4/11).
 
Sebenarnya kegiatan titik bor seismik itu kata Ridho , tidak demikian besar dampaknya kepada rrumah pemukiman. Paling sedikit getaran karena wilayahnya masih tanah gambut, sehingga ada rumah warga yang terkena retak. Dan juga ada faktor dari kurangnya campuran semen, maka ketika ada sedikit getaran langsung bisa menjadi retak.
 
Demikian juga adanya tudingan dekat rumah melakukan kegiatan ledakan, itu tidak benar. Bahwa kegiatan itu paling tidak berjarak antara 100 hingga 200 meter dari rumah warga. Adapaun yang terlihat lobang dekat rumah warga itu, hanya mengetahui signal titik jalur. Jadi bukan areal untuk melakukan kegiatan ledakan seismik.”ucap Ridho sedikit membantah.
 
Selanjutnya yang di isukan adanya kegiatan di malam hari, itu tidak benar pak. “Semua kegiatan titik bor seismik berlangsung pada siang hari dan dikawal dengan melibatkan pemilik lahan, perangkat desa serta lainnya. Dan kedalaman titik bor, paling 30 meter untuk m,engetaghui kandungannya. Apakah mengandung minyak atau gas yang ada dilapisan bumi tersebut.”terangnya lagi.
 
Jadi soal ganti rugi kepada warga terkena dampak, tetap perusahaan bertanggungjawab melakukan ganti rugi sesuai aturan pemerintah daerah. Dan diperkirakan di akhir november 2015 ini, baru selesai kegiatan titik bor seismik. Karena rencana kegiatan ini, ada sekitar 6.000 titik bor yang akan dilakukan lokasi pengeboran dan terletak yakni’ wilayah Kecamatan Seberida, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Rengat, Batang Cenaku dan Batang Gansal.
 
Artinya dari target rencana titik bor itu, yang baru terlaksana baru sekitar 67 persen. Maka usai titik bor berlangsung di Desa Buluh Rampai nanti, akan dibayar serentak ganti rugi kepada yang terkena dampak kegiatan seismik tersebut., serta pembayarannya nanti tetap melibatkan perangkat desa dan upika.
 
Sebelumnya Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Buluh Rampai, Sumadi kepada wartawan mengakui belum ada ganti rugi yang dilakukan perusahaan.Pasalnya tidak ada tempat pengaduan, dan beruntung adanya wartawan yang bisa langsung meninjau apa yang sebenarnya terjadi.”Akan tetapi, sebelum masyarakat amarah muncul, diharap pihak perusahaan segera mengganti rugi karena hampir setiap jalan jalur ada yang terkena retak rumah.”ucap Sumadi.
 
Menurutnya dengan kegiatan titik bor yang memaki alat peledak itu hingga berdampak kepada kerugian masyarakat, menyayangkan tanpa adanya rasa peduli. Pada hal bikin rumah itu, tidak sama dengan membeli kerupuk. “Coba lihat pak rumah kami ini, harus dibongkar ulang karena retaknya cukup parah, hanya saja beruntung tidak ada yang korban jiwa imbas dari kegiatan ledakan tersebut.”sesalnya Suprihatin yang juga korban retak rumah.
 
Ditempat terpisah Suparmi (Fii) juga mengakui rumahnya juga korban retak serta renggan sambungan tiang dan terancam roboh akibat ledakan titik bor seismik yang dilakukan perusahaan tersebut. Mengapa tidak, pihak perusahaan itu melakukan ledakan dekat sekitar rumah yang hanya beberapa meter jaraknya. Dan kejadiannya ledakan dilakukan ditengah malam tanpa ada pemberitahuan. Artinya dengan terjadinya rumah warga korban retak ini, belum mengetahui siapa yang akan bertanggungjawab.”sebutnya Suparmi mengakui.
 
Terkait ini’ Camat Seberida Triyatno mengakui telah meminta perangkat Desa Buluh Rampai agar mendata rumah warga yang terkena korban retak, dan inventarisir ada sekitar 40 unit rumah yang terkena, serta tengah mengutus petugas police kontrol untuk memeriksa untuk dilakukan ganti rugi tapi secara kolektif.
 
Selanjutnya dari pihak Camat Seberida juga meminta agar segera dilakukan pertemuan antara managemen perusahaan dengan masyarakat yang korban terkena dampak langsung agar ada kepastian ganti kerusakaan dari pihak perusahaan.”jawab Triyatno Camat Seberida melalui seluler sms nya.
 
Rangkuman wartawan harian vokal’ terhadap berlangsungnya kegiatan bor seismik yang dilakukan PT.Puri Petroleom Resources LTD, tidak ditemukan adanya ganti rugi jika ada terkena korban retak rumah, hal tersebut diketahui dari Surat  Keputusan Bupati Inhu Nomor Kpts . 340 /IV/2015 tentang Penetapan Biaya Ganti Kerugian terhadap tanaman milik masyarakat yang terkena jalur rintis dan titik bor seismik oleh PT.Puri Petroleom Resources LTD yang ditandatangi H Yopi Arianto tertanggal 6 Juni 2015.
 
Dan yang ada terlampir dalam surat keputusan untuk kegiatanan bor seismik tersebut melainkan  untuk ganti rugi titik seismik dengan nilai Rp.100 ribu perlobang, dan ganti rugi Tebang tebas / Jalur rintis tidak merusak tanaman yang diusahakan, tanaman perkebunan dan tanaman pangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT.Puri Petroleom Resources LTD  belum berhasil ditemui wartawan.[sta].

 

Berita Lainnya

Index