Praperadilan Perdana Eks Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini

Praperadilan Perdana Eks Sekjen Nasdem Digelar Hari Ini

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana praperadilan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Sidang perdana ini, membacakan gugatan atas penetapan tersangka Rio Capella yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan tersangka dugaan suap terkait penanganan kasus Bansos di Kejaksaan Agung itu akan dipimpin oleh Hakim I Ketut Tirta. Sidang pun direncanakan akan digelar Jumat (30/10/2015) sekira pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya telah siap menjalani sidang perdana ini. Menurut dia, seluruh dokumen serta argumen telah persiapkan pihaknya untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," kata Maqdir di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dilansir Okezone.

Rio diketahui memasukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Oktober 2015. Salah satu yang dipermasalahkannya adalah kewenangan KPK dalam mentersangkakan Rio Capella.

Penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antikorupsi dianggap tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang terkandung dalam Pasal 11.

Rio Capella diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia sudah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Pada kasus ini, lembaga antikorupsi juga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[oze]

Berita Lainnya

Index