Metroterkini.com - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dikorek keterangan soal mekanisme penganggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Masalah anggaran ini berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.
"Saya tadi ditanya penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan,dilansir Metrotv Rabu (28/10/2015) sore.
Jamal yang dimaksud Cak Imin adalah Jamaludin Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Cak Imin digarap penyidik lebih dari tujuh jam. Selama di ruang penyidikan, Ketua Umum PKB itu mengaku sudah memapar semua yang diketahui kepada penyidik. Hal yang banyak dia paparkan khususnya soal kebijakan di Kemenakertrans yang sempat dipimpinnya.
"Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui," jelas dia.
Namun, Cak Imin enggan menjelaskan duduk perkara yang membuatnya berhadapan dengan penyidik KPK. Muhaimin membantah dirinya turut terlibat dalam kasus yang menjerat Jamal. Sebab, Jamal disangkakan pasal pemerasan.
"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," tegas Imin sembari menaiki mobil Innova putih B 207 FRI.
Sementara itu Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menjelaskan, Cak Imin diminta keterangan sebagai saksi atas tersangkat Jamaludin Malik.
"(Cak Imin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin Malik karena keterangan yang bersangkutan dibutuhkaan untuk mendalami kasus," terang Johan.
Kasus korupsi ini terbongkar ke publik ketika mantan Direktur Jenderal P2KT Jamaluddin Malik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Februari 2015. Dia disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memeras terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka. Ia sudah mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[mtv]