Merasa Ditipu, Anggota Polisi Polisikan Syamsurizal

Merasa Ditipu, Anggota Polisi Polisikan Syamsurizal

Metroterkini.com- Seorang anggota polisi yang bernama Junaidi terpaksa melaporkan sahabat nya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, di Pekanbaru.terlapor yang bernama Syamsurizal dilaporkan lantaran diduga menggelapkan uang korban.

Dalam kasus ini, Korban terpaksa kehilangan uang sebanyak Rp.250 juta, setelah meminjamkannya kepada pelaku dengan niat untuk mengurus surat tanah.

Tak terima, korban lantas melaporkan Syamsurizal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Korban melapor pada Kamis pekan lalu di SPKT Polda Riau. Kasusnya tengah diselidiki," katanya, Senin (26/10).

Guna Penyelidikan Kasus ini, Penyidik akan memanggil terlapor terkait laporan korban.Sementara pelapor sudah dimintai keterangan ketika membuat laporan.

Data di Mapolda menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelapor Junaidi disambangi oleh terlapor pada tanggal 28 Juli 2013 Silam.Dimana dalam pertemuan itu, terlapor menyebut tengah mengurus sebidang tanah berserta surat nya, tapi mengaku tak punya uang.

Pertemuan yang berlangsung di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang, rumah pelapor itu, terlapor berusaha membujuknya korban agar mau meminjamkan uang.

Disana, terlapor menyatakan butuh uang Rp250 juta, dan berjanji akan mengembalikannya dalam kurun tempo sebulan. Termakan bujuk rayu terlapor, korban pun menyetujui peminjaman uang tersebut.

Karena masa peminjaman telah jatuh tempo, pelapor mendatangi terlapor untuk menagih uang tersebut. Kala itu, terlapor Beribu alasan diutarakan terlapor supaya pelapor mau mengasih tenggat waktu.

Namun hingga Oktober 2015, terlapor tak kunjung mau mengembalikan uang tersebut. Merasa bosan meminta hak nya, akhirnya pelapor memilih menempuh jalur hukum.

Dalam laporannya, pelapor menyertakan barang bukti berupa foto copy kwitansi peminjaman uang pada 28 Juli 2015. Pelapor ingin terlapor dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.[Son]

Berita Lainnya

Index