Mantan Bupati Inhu Bantah Dugaan Penyelewengan Bansos

Mantan Bupati Inhu Bantah Dugaan Penyelewengan Bansos

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, SE bersama Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Inhu, H. Agus Rianto, SH, Serta 45 Kroni nya, terkait dugaan korupsi atas kebocoran dana Bantuan Sosial atau dana Hibah yang bersumber dari dana APBD TA 2012-2015, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 

Demikian disampaikan Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), Toro ZL Kepada Metroterkini.com. Pasalnya, dugaan korupsi atas kebocoran dana bantuan sosial itu diduga mencapai hingga ratusan miliar rupiah. 

"Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto. Sebab dugaan kuat penyimpangan dana APBD dan Hibah/Bansos Inhu tersebut, tidak terlepas peran aktif dari Bupati, Sekda dan 47 kroninya yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.201.833.660.063,00," Ujar Toro ZL, Minggu (25/10). 

Ditegaskannya, pihaknya menduga dana APBD dan Bansos/Hibah tersebut tidak sepenuhnya direalisasikan terhadap Kelompok masyarakat, melainkan kelompok pribadi. 

Sementara itu, Mantan Bupati Indragiri Hulu, H.Yopi Arianto ketika dikonfirmasi melalui seluler, merasa terkejut. Ia juga membantah hal demikian. "Itu yang benarlah. Itu tidak akurat," ujarnya. 

Sementara, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) ketika itu, H. Agus Rianto, SH, sekarang menjabat sebagai Asisten Administrasi (III) Pemda Inhu, saat dihubungi media via seluler, tak diangkat. 

Terungkapnya dugaan kebocoran dana hibah ini berdasarkan laporan hasil korsup pencegahan korupsi bidang APBD dan Hibah/Bansos Kabupaten Inhu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, bernomor: LAP/227/PW04/3/2015, tanggal 23 Juni 2015 lalu. [son]

Berita Lainnya

Index