Metroterkini.com - Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1, Sugiri Sancoko-Sukirno (SUSUKI) yang diusung Partai Demokrat, Golkar, PKS dan Hanura maupun Paslon Nomor 3, Misranto-Isnen Supriyono (MI), akhirnya mendapatkan angin segar.
Hal itu dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh KPU RI membuka kebuntuan pencalonan Sugiri Sancoko dan Misranto yang selama ini terganjal syarat pengunduran diri. Seperti ramai dibicarakan sebelumnya bahwa, mantan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Sugiri Sancoko dan Misranto yang merupakan PNS di Unmer Pasuruan harus mengantongi SK dari institusi tertinggi.
SE Nomor 706 yang diterbitkan KPU RI itu berisi poin yang memungkinkan Sugiri Sancoko dan Misranto melenggang dalam Pilkada Ponorogo 2015. Terlebih sejauh ini surat pemberhentian Sugiri Sancoko sebagai anggota DPRD Jatim tak kunjung terbit, padahal dokumen itu menjadi persyaratan pencalonan seperti yang diatur oleh PKPU.
“SE ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU pusat dan kedudukannya sama kuatnya dengan produk hukum lainnya. SE ini sifatnya menjelaskan regulasi hukum yang sudah ditertibkan oleh KPU sebelumnya,” ujar sebuah sumber di KPU Ponorogo, Kamis (22/10). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam surat edarannya, memberikan kemudahan bagi pejabat negara dari unsur PNS, TNI/Polri, DPR/DPRD dan DPD yang belum mendapatkan SK Pemberhentian.
Hal ini sesuai dengan hasil pertemuan Tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP, Selasa (20/10) lalu tentang menjamin hak konstitusional seluruh peserta pemilu yang akan maju dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Saat itu pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjutak menegaskan hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi hak konstitusional bagi orang-orang yang serius dalam melakukan pencalonan.”Bisa saja ada permainan-permainan begitu, atau ada birokrasi yang berbelit sehingga mereka belum mendapatkan SK pemberhentian, makanya demi hak konstitusional mereka, kami permudah itu,” ujar Nelson di Jakarta, Rabu (21/10).
Kemudahan tersebut menurut Nelson hanya akan diberikan kepada seorang pejabat negara yang dengan "sungguh-sungguh" mendapatkan SK pemberhentian tersebut. Jika dalam prosesnya "kesungguhan" tersebut, dapat dirasakan oleh penyelenggara pemilu, maka pejabat negara akan dinyatakan sah menjadi peserta pemilu.
Sedangkan bunyi dalam SE Bawaslu sebagai berikut : “Jika ternyata, berdasarkan bukti-bukti, calon tersebut sudah berusaha mendapatkan SK pemberhentiannya, namun tidak kunjung diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, baik karena birokrasi yang berbelit-belit maupun karena faktor politisasi, maka pencalonan YBS harus dinyatakan memenuhi syarat.”
Diketahui ada delapan pejabat yang harus mundur dari jabatannya jika telah ditetapkan menjadi calon, yaitu Polisi, TNI, PNS, pegawai BUMN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. [nur]