Metroterkini.com - Sidang perdana korupsi suap rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau, dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari, mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang direncanakan digelar hari ini, Rabu (21/10/15) batal dilaksanakan, berhubung Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa hadir, karena pesawat tak bisa mendarat akibat kabut asap.
"Jaksa KPK tak bisa hadir, karena pesawat tak bisa mendarat di Pekanbaru, akibat asap," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Masrul SH, Rabu.
Tambah Masrul, kemarin Jaksa KPK sudah berada di Batam, menuju Pekanbaru. Namun, akibat asap tebal, penerbangan menuju Pekanbaru dibatalkan, dan tim jaksa KPK kembali ke Jakarta.
Jadwal persidangannya ditunda dan akan digelar pada Jumat (23/10/15) besok. "Setelah berkordinasi, sidang akan digelar pada Jum'at besok," jelas Masrul.
Berdasarkan dakwaan jaksa. Ahmad Kirjauhari. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, Kirjuhari dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [**]