Metroterkini.com - Kebijakan untuk menaikkan biaya KEUR (KIR) pada mobil baru oleh Kasi keselamatan Dinas Dihubkominfo Pelalawan, Agus Zaini, sangat memberatkan warga, selain menetapkan tarif KIR berdasarkan Peraturan daerah (Perda) beliau membebankanm biaya tambahan sebesar Rp 300 dengan berbagai dalih yang merugikan pemilik kendaraan.
"Saya menilai ini bentuk pungli yang teroganisir, karena dari hasil ini ada beberapa petinggi di Dinas Dishubkominfo Pelalawan menerima jatah," jelas pemilik mobil baru, merek Mitsubisi Canter, Jumat (16/10/15).
Saat mengurus ini KIR ini dalam ruangan Kasi Keselamatan, Sopir yang tidak mau identitasnya diketahui mengaku telah dipalak habis - habisan oleh oknum, sebab kalau tidak membayarkan sejumlah yang minta maka ancamannya KIR truknya dipastikan tidak keluar.
"Saya terpaksa bayar pak karena kalau tidak Kartu KIR saya tentu bermasalah, apalagi saya buru-buru untuk bekerja, jadi terpaksalah," ujarnya.
Pengakuan yang dikatakan pemilik mobil ini juga ada puluhan keterangan dari sopir yang melakukan pengurusn izin ini, mereka mengaku dapat perlakuan yang sama dari Kasi Keselamatan ini, bahkan saking kesalnya mereka bersedia bersaksi di depan jaksa dan polisi agar Pungli ini tidak terus berlanjut.
Ketika dikonfirmasi pada Kasi Keselamatan Dishubkominfo Pelalawan, Agus Zaini, membenarkan ada pungutan lain, namun mantan lurah Kerinci Barat ini mengaku tidak pernah memaksa.
"Kalau bayar map dan uang lelah itu tergantung mereka, kalau di bayar Alhamduluillah, kalau tidak tak apa - apa," jelas Agus melalui telpon genggamnya. [basya]