Metroterkini.com - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa seorang saksi, Afrizon terkait laporan dugaan pengancaman yang dilakukan mantan Ketua DPRD Riau Suparman.
Usai memberikan keterangan di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresmum) Polda Riau, Afrizon yang akrab disapa Jon ini mengaku, dirinya ditanyai 8 pertanyaan terkait dugaan pengancaman yang dilaporkan Akmaluddin, warga Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Kemarin saya sudah diperiksa selama lima jam sebagai saksi, terkait laporan Akmaluddin ke Polda Riau yang menyebutkan dirinya telah diancam oleh Bang Suparman, mantan Ketua DPRD Riau,'' katanya.
Menurut Jon, dalam kasus itu dirinya tidak memihak kepada Suparman, maupun Akmaluddin. "Apa yang saya lihat itu yang sama sampaikan kepada penyidik Polda Riau,'' ungkapnya.
Jon menyebutkan, sebelumnya Akmaluddin atau akrab disapa Kemal datang ke rumahnya untuk minta tolong dijualkan sebidang tanah di Kota Pasir Pengaraiyan.
Setelah itu, saksi bersama temannya yang lain yaitu Syahrial dan Didong setuju bertemu dengan calon pembeli. Untuk keperluan itu, pelapor Akmaluddin diminta untuk membawa sertifikat tanah yang asli. Mereka pun setuju bertemu dengan calon pembeli yang belakangan diketahui adalah Suparman, yang mengaku pemilik tanah yang akan dijual tersebut.
Begitu bertemu di sebuah kedai di Jalan Singunggung Ujung, Suparman yang datang bersama ajudannya langsung memegang tangan Akmaluddin lalu mengajaknya ke dalam mobil. Sambil menuju ke mobilnya, menurut Jon, Suparman berkata; "Hebat kau ya Kemal. Tanahku kau jual".
Setelah itu Jon mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi. Yang dia dengar, Akmaluddin dibawa ke kantor Polresta Pekanbaru, karena Suparman marah mengetahui tanah yang diklaimnya sudah dibeli dari Jon akan dijual lagi ke orang lain.
Meski Jon mengaku tidak melihat adanya pemukulan yang dilakukan Suparman, tetapi pihak pelapor Akmaluddin yang didampingi pengacaranya Taufik Tanjung, SH tetap ngotot dirinya telah diancam, ditarik krah bajunya sampai dipukul sebanyak 2 kali oleh Suparman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akhmaluddin mengadukan Suparman ke Polda Riau sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP : /411/IX/2015/SPKT/RIAU tertanggal 16 September 2015 dengan tuduhan ancaman kekerasan sesuai pasal 368 KUHPidana.
Ketika akan membuat laporan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau, pihak rumah sakit tidak mau memprosesnya mengingat dalam LP disebutkan pasal yang dipakai adalah Pasal 368 KUHPidana adalah tentang ancaman kekerasan, bukan penganiayaan. [**rt]