Diskor Akibat Demo, Andika Gugat UPS Jateng 10 Miliar

Diskor Akibat Demo, Andika Gugat UPS Jateng 10 Miliar

Metroterkini.com - Seorang mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan angkatan tahun 2007, Andika Risyanto (28) menggugat Lembaga Pendidikan Tinggi Universitas Pancasakti Tegal Jawa Tengah dan pejabat di Universitas dan Yayasan Pendidikan Pancasaki Tegal, Jawa Tengah sebesar Rp 10 Miliar.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tegal dengan Gugatan Perkara Perdata tanggal 29 September 2015 Nomor Register: 34/Pdt.G/ 2015/P.N/Tgl.

Tergugat merasa status hukum sebagai mahasiswa digantung. Bahwa Andika Risyanto (Penggugat) yang beralamat Jl. Arjuna Gang 17 RT 07 RW 03 No. 39 Kelurahan Slerok Kota Tegal Jawa Tengah, merasa dirugikan atas status hukumnya di Universitas Pancasakti Tegal Jawa Tengah.

Atas nama sendiri Penggugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap
1.Yayasan Pendidikan Pancasakti Tegal, berkantor di jalan Halmahera Km 1 Kota Tegal disebut sebagai TERGUGAT I
2.Rektor Universitas Pancasakti Tegal, berkantor di jalan Halmahera Km 1 Kota Tegal disebut sebagai TERGUGAT II
3.Dekan FakultasKeguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pancasakti Tegal, berkantor di jalan. Halmahera Km 1 Kota Tegal, disebut sebagai TERGUGAT III
4.Dr. Yayat Hidayat Amir, M.Pdmantan Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Universitas Pancasakti Tegal yang beralamatkan Jalan. Arum Indah V/1 No. D-51 Tegal, disebut sebagai TERGUGAT IV
5.Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Alamat: Gedung II BPP Teknologi Lt. 16 s/d 24, Jl. MH. Thamrin No. 8, Jakarta 10340,disebut sebagai TURUT TERGUGAT

Andika Risyanto merupakan mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan angkatan tahun 2007. Kejadian berawal pada tanggal 20 Februari 2013 lalu, bersama sejumlah mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal telah melakukan demo yang menolak kedatangan Presiden SBY.

Akibat perbuatanya, Andika Risyanto dkk mendapatkan skorsing dari Universita Pancasakti Tegal, Jawa Tengah. Namun sampai saat ini tidak adanya kepastian hukum atas Surat Keputusan Rektor tentang Pemberhentian sebagai mahasiswa dan Penghentian demi kepentingan hukum terhadap Andika Risyanto (Penggugat).

Untuk itu, penggugat memerintahkan kepada Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk memproses studi penggugat sebagai Mahasiswa. 

Atas kejadian tersebut para Tergugat sangat merugikan masa depan Penggugat. "Saya seharusnya bisa menyelesaikan statusnya sebagai mahasiswa sampai sarjana tetapi karena diberhentikan sebagai mahasiswa dan status hukum atas diproses kepindahkan program studi tidak ada kejelasan/kepastian hukum yang menyebabkan saya kehilangan masa depan sejak diberhentikan bulan Maret 2013," tulis Andika Risyanto dalam rilisnya, Rabu (14/10/15).

Bahwa atas perbuatan para tergugat yang merugikan masa depan penggugat, maka penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). [**]

Berita Lainnya

Index