Aktivis Korupsi Desak Kajari Rengat Serius Tangani Kasus Bansos

Aktivis Korupsi Desak Kajari Rengat Serius Tangani Kasus Bansos

Metroterkini.com - Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Riau, adanya dugaan penyimpangan dana APBD Inhu untuk hibah/Bansos yang nilai cukup pantastis.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, salah satu dari antara organisasi yang dikelabui oleh Pemkab Indragiri Hulu dalam pengelolaan bantuan dana hibah/bansos tahun 2014/2015, bahwa kasus dugaan korupsi bantuan hibah (fiktif) tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat pada tanggal 17 September 2015 lalu.

Aktivis Anti Korupsi dari DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK), turut prihatin atas kasus dugaan korupsi berjamaah di Pemkab Inhu yang kejadiannya bukan hanya pada tahun 2014/2015 ini. LSM-KPK meminta kepada pihak berwajib, seperti Kejari Renagt untuk serius mengungkap para pelaku yang diduga melibatkan para petinggi saat di jabat bupati Yopi.

Menurut Sekum LSM KPK, Bowo NSL, kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (10/10/15), memperlihatkan bukti tanda terima klarifikasi tertulis timnya bersama dengan beberapa media cetak/elektronik yang diterima beberapa pejabat penting di Kabupaten Inhu seputar kasus dugaan korupsi berjamaah di Indragiri Hulu.

Duga korupsi berjamaah soal Bansos 2014-2015, menurut LSM KPK nilai mencapai Rp.201. 833.660.063,00. Bantuan dana bansos/hibah ini sebenarnya, murni diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat. Dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut, berdasarkan laporan hasil korsup pencegahan korupsi bidang APBD dan Hibah/Bansos Kabupaten Inhu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, dengan nomor: LAP/227/PW04/ 3/2015, tanggal 23 Juni 2015 lalu.

Berdasarkan laporan hasil korsup pencegahan korupsi bidang APBD dan hibah/bansos yang diperoleh media ini, ditemukan penyimpangan pengelolaan APBD dalam proses perencanaan/penganggaran tahun 2015 secara tidak transparan dan partisipatif oleh Pemda Inhu sebesar Rp.31. 385.632.000,00,-

Indikasi penyimpangan dana APBD senilai Rp 31, 385 miliar lebih tersebut terjadi pada kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD yang tidak melalui mekanisme Musrenbang, tetapi saat pembahasan APBD dengan total pekerjaan 185 paket.

Penyimpangan yang diduga merugikan Keuangan Daerah dan Negara, juga terjadi pada kegiatan yang diusulkan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhu, setelah KUA PPAS sebesar Rp 4.849.000,000.

Bahkan didalam penganggaran belanja modal pada DPA dinas PU Inhu tahun anggaran 2015, meskipun pada lokasi kegiatan tanahnya belum dicatat sebagai aset Pemda, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp. 950.000.000.

Dugaan  korupsi yang terjadi pada pemecahan nilai paket pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD tahun 2015 pada SKPD Dinas PU, Dinas Perkebuanan dan pada SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu, juga mencapai nilai sebesar Rp. 78.513.049.500. [**son]

Berita Lainnya

Index